Kejari Tetapkan Mantan Kepsek Karawang Tersangka Korupsi

JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang mantan kepala sekolah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sekolah.

“Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie, di Karawang, Rabu (22/7/2020).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, LS diduga telah melakukan penyalahgunaan sejumlah dana bantuan sekolah. Di antaranya dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal senilai Rp8 miliar pada 2015 dan 2016.

Baca Juga:  Penetapan Paslon, KPU Karawang Gelar Secara Virtual Hadirkan Narahubung Calon

Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Januari 2020 dan Kejaksaan Negeri Karawang menemukan sejumlah bukti, melakukan pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, serta memeriksa pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana.

Baca Juga:  Lama Terbengkalai, Gimana Kelanjutan Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor?

Meski sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengetahui kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran itu.

“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Rohayatie.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karawang, Prasetyo Hutoyo, menyampaikan, tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang pada pertengahan 2015, dan berhenti menjabat kepala sekolah sekitar dua pekan lalu.

Baca Juga:  Jangan Beri Bantuan Susu Untuk Bayi Korban Bencana

“Dari fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka dalam kasus ini mengarah kepada saudara LS. Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini,” kata dia. (Ara)