Nasional

Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

×

Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)
Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Minta ASN dan Aparatur Desa di Ciamis Sosialisasikan Pemilu 2024

Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.

Baca Juga:  Mengenal Infeksi Paru, Penyakit yang Diderita Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:  Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Berikut Informasinya

Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan