Nasional

Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz, Kenapa?

×

Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Kemenag menghentikan sementara pangajuan izin baru PAUD dan RTQ. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan moratorium (menghentikan sementara) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-21 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Kemenag beralasan, moratorium yang mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 ini, dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.

Di sisi lain, kebijakan baru ini dilakukan untuk menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

Baca Juga:  Kemenag Pastikan Jamaah Haji Indonesia Makan Sehari Tiga Kali

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).

Baca Juga:  Umrah Dibuka Lagi, Pemberangkatan Jemaah Mulai Tanggal Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan