Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz, Kenapa?

Kemenag menghentikan sementara pangajuan izin baru PAUD dan RTQ. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan moratorium (menghentikan sementara) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).

Baca Juga:  Mau Coba Bakso Lobster di Purwakarta? Berikut Lokasinya

Kemenag beralasan, moratorium yang mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 ini, dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.

Di sisi lain, kebijakan baru ini dilakukan untuk menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

Baca Juga:  KNPI Purwakarta Maknai Hari Kesaktian Pancasila Di Tengah Pandemi

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).

Baca Juga:  Kemenag Hadirkan Aplikasi HajiPintar, Permudah Masyarakat Daftar Haji