Kemendikbud dan  BPJS Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Tenaga Pendidik Non ASN

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran,” kata Suharti dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Bandung Jadi Kandidat Paritrana Award Tahun 2021

Dia menyatakan, Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga:  Sosialisasikan Jamsos, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sasar Pekerja Umat Hindu

“Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Baca Juga:  280 Pejabat Struktural Pemkab Purwakarta Akan Kehilangan Jabatan

Sebelumnya, BPJAMSOSTEK bersama Kmendikbudristek menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023).