“Selain dukungan perlindungan terhadap seluruh pegawai Non ASN yang berada di Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah, juga diperlukan bentuk dukungan lainnya berupa penerbitan peraturan atau regulasi dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutup Opik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News