Kemendikbud dan  BPJS Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Tenaga Pendidik Non ASN

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti. (Foto: Istimewa).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.

Dia menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kemendikbud Hapus Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah, Ini Respon Kwarda Jabar

Zainudin juga mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

Baca Juga:  BPS: Lindungi Petugas Regsosek dengan BPJAMSOSTEK

“Saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Zainudin.

Baca Juga:  Ini Potret Nelangsa Kesejahteraan Guru Honorer di Mata DPRD Jabar

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik berharap para pekerja dapat berkontribusi lebih besar untuk kualitas pendidikan anak bangsa dengan bekerja lebih tenang dan produktif karena ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.