Nasional

Kemnaker Ingatkan Perusahaan Soal Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan

×

Kemnaker Ingatkan Perusahaan Soal Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

“Mengimbah perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga:  Gojek Terang-terangan Enggan Beri THR Driver, Begini Penjelasannya

Untuk mengantisipasi timbulnya kelurahan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) di setiap kabupaten dan provinsi.

Baca Juga:  Manker Ida Terbitkan Kepmenaker untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini Isinya

Pengaduan dan pelayanan konsultasi serta penegakan hukum THR tahun 2023 ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3