Kemnaker Ingatkan Perusahaan Soal Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

Meski terdapat pengenaan denda, namun sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan soal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga:  Waspada! Aksi Kesling Gadungan Berkeliaran Di Cianjur

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu disebutkan, THR diberikan kepada buru yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga:  Jawa Barat Jadi Provinsi Paling Banyak Kedua Soal Pengaduan THR Karyawan

Sementara besaran THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Namun bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proposional.

Baca Juga:  Gojek Terang-terangan Enggan Beri THR Driver, Begini Penjelasannya

Melalui surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.