Keputusan MK Soal Uji Materil Masa Jabatan Kepala Desa

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: istimewa)

Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021. “Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” sebut Enny.

Baca Juga:  Massa Aksi Terobos Masuk, Unras di DPRD Jabar Ricuh

MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Arus Mudik dan Balik Lancar, Pemudik Ngaku Puas dengan Kinerja Polri

Sebelum, Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Rel Ganda Padalarang-Cicalengka, Kebijakan Kompensasi Jadi Sorotan

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka. (red)