Nasional

Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

×

Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Organ
Ilustrasi jual beli organ. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tiga situs jual beli organ.

Pemblokiran situs juak beli organ tersebut dilakukan setelah viralnya kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang terinspirasi dari situs Yandex.

Baca Juga:  Kominfo Gandeng Disdik Bekasi, Bahas Perlindungan Anak di Dunia Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, kalau pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia.

Baca Juga:  Ini Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE, Budi Arie Singgung Pasal Karet dan HAM

“Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ,” kata Usman dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (13/1/2023).

Dia mengungkapkan pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Baca Juga:  Ini Dua Bank di Jabar Layanan Ibadah Haji ke Makkah
Pages ( 1 of 2 ): 1 2