Nasional

Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

×

Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Organ
Ilustrasi jual beli organ. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tiga situs jual beli organ.

Pemblokiran situs juak beli organ tersebut dilakukan setelah viralnya kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang terinspirasi dari situs Yandex.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Januari 2022

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, kalau pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia.

Baca Juga:  Bos Toko Material Kejar Maling Malah Tewas Mengenaskan

“Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ,” kata Usman dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (13/1/2023).

Dia mengungkapkan pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Baca Juga:  DK PWI: Perjalanan Wartawan dengan Susi Pudjiastuti Tak Langgar Etik
Pages ( 1 of 2 ): 1 2