Nasional

Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

×

Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ, Yandex Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Organ
Ilustrasi jual beli organ. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tiga situs jual beli organ.

Pemblokiran situs juak beli organ tersebut dilakukan setelah viralnya kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang terinspirasi dari situs Yandex.

Baca Juga:  Ingin Tetap Bahagia Meski Tak Mudik Lebaran, Ini Tips dari Unpad

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, kalau pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia.

Baca Juga:  Sudah Mendekap di Rutan, Mantan Pegawai Bank Ini Dilaporkan Lagi Ke Polisi

“Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ,” kata Usman dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (13/1/2023).

Dia mengungkapkan pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Baca Juga:  Ceroboh Saat Nyalip, Pemotor Ini Kena Senggol Truk Lalu Tewas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2