Nasional

Komnas HAM Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Jabatan Penting

×

Komnas HAM Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Jabatan Penting

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (Foto: Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (Foto: Freepik)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar pelaku kekerasan seksual yang memiliki kedudukan atau jabatan penting dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual dengan melibatkan orang-orang dengan posisi tinggi.

Baca Juga:  Catat, Pemudik Jangan Harap Bisa Masuk Deli Serdang

Anis menjelaskan bahwa ada beberapa kasus besar yang melibatkan orang dengan kedudukan tinggi, seperti mantan Kapolres Ngada, seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan seorang dokter PPDS anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  Pria 65 Tahun Ditangkap di Sukabumi Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menerapkan pasal berlapis. Karena mereka (pelaku) memiliki kedudukan yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Anis dikutip dari RRI, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga:  PGRI: Pernyataan Kemendikbud Banyak Bikin Resah Para Guru, Tolong Beri Ketenangan

Komnas HAM, lanjut Anis, memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan pelaku berkedudukan tinggi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2