Nasional

Komnas HAM Sebut Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN, Ternyata…

×

Komnas HAM Sebut Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ibu Kota Nusantara
Desain Ibu Kota Nusantara. (foto: istimewa)
Desain Ibu Kota Nusantara. (foto: istimewa)

Hairansyah mengatakan hal tersebut berdampak terhadap hak warga lokal untuk memilih dan dipilih sebagai kepala daerah dan DPRD. Hal itu juga sekaligus bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

Salah satunya pasal 43 yang bunyi Ayat 1, ‘Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

Baca Juga:  Usulan Ridwan Kamil Terkait Luas Lahan Ibu Kota Negara, Contoh Washington DC

Selain itu, menghilangkan hak masyarakat sebagai warga negara di wilayah IKN, yaitu menutup aspirasi warga lokal terhadap kebijakan strategis lokal IKN.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ringkus Ratu Narkoba di Dolok Masihul

Kemudian hak warga negara di wilayah IKN untuk dipilih sebagai Kepala Otorita (jika dimaknai sebagai Kepala Daerah) dan anggota legislatif daerah atau DPRD juga dihilangkan.

Baca Juga:  Melawan Malaka United jadi Ajang Unjuk Kebolehan Geoffrey Castillion

“Padahal Pasal 5 Ayat 5 undang-undang a quo menekankan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN juga memiliki fungsi dan peran pemerintah daerah,” ucap Hairansyah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan