Hasil observasi Komnas HAM di IKN, ditemukan sejumlah keluhan dari individu atau kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal.
“Namun terpaksa harus mempertimbangkan kembali niatannya karena pengaturan IKN yang tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat lokal,” tandasnya. (Red)