JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut karena hilangnya hak pilih masyarakat yang bermukim di wilayah IKN pada pemilihan umum serentak 2024 mendatang.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad mengatakan, secara subtansial UU IKN tidak memberikan dasar kuat partisipasi publik. Meskipun, lanjut dia, memberikan landasan yang normatif turut serta dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan dan pengelolaan IKN.
“Komnas HAM berkesimpulan terdapat berbagai potensi pelanggaran HAM dalam UU IKN, di antaranya hak (warga) untuk turut serta dalam pemerintahan (memilih dan dipilih),” kata Hairansyah dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.
Komnas HAM mengemukakan terdapat pasal UU IKN yang menjadi persoalan, salah satunya Pasal 5 Ayat 3 yang berbunyi, ‘Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.’