Dalam kerangka Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi aktif dan sehat, dengan total anggaran mencapai Rp250 triliun untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat dan mandiri.
Koperasi ini dapat dibentuk oleh desa melalui pendirian baru maupun integrasi koperasi lama, dengan kepala desa bertindak sebagai ketua dewan pengawas secara ex-officio. Pemerintah pusat juga akan menugaskan 2–3 tenaga pendamping di setiap koperasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif.
Selain itu, koperasi juga dapat membuka apotek atau pos kesehatan sebagai layanan dasar kesehatan bagi warga desa, tanpa harus ke kota.
“Koperasi ini akan menghapus peran tengkulak dan rentenir di desa. Ini ekonomi kerakyatan berbasis desa,” ungkapnya.
Untuk memastikan akuntabilitas program, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus sesuai dengan struktur yang diatur dalam Inpres No 9 Tahun 2025, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.