Nasional

Koramil Beringin Grebek Rumah Cetak Uang Palsu, 2 Pelaku Diamankan

×

Koramil Beringin Grebek Rumah Cetak Uang Palsu, 2 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DELI SERDANG – Personil Koramil 23 Beringin Serka D Lumbantoruan menangkap dua orang yang mencetak dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (22/5/2020) malam.

Pelaku Riwayanto (39) warga Dusun 7A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan disebuah rumah di Desa Karang Anyar.

Baca Juga:  Pasangan OTW Gelar Deklarasi Maju di Pilkada Cianjur

Selain mengamankan kedua pelaku, Serka D Lumbantoruan menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20.600.000 dan pecahan 50 ribu sebanyak 10.450.000 serta alat pencetak uang palsu.

Baca Juga:  Super Sibuk! Luhut Binsar Pandjaitan Diberi Titah Presiden Jokowi Urus Minyak Goreng

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Sabtu (23/5/2020) membenarkan telah menerima 2 pelaku diduga pencetak uang palsu diamankan dari salahsatu rumah di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua pelaku diamankan personil Koramil 23 Beringin kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” katanya.

Baca Juga:  Angka Pengajuan Perceraian Meningkat di Sergai Saat Pandemi Corona

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan seorang warga berinisial H diduga terlibat dalam pncetaka serta peredaran uang palau tersebut.

“Hasil pengembangan berhasil diringkus seorang berinisial H, kasusnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Kompol Firdaus. (Ptr)

Tinggalkan Balasan