Nasional

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

×

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
DPR diminta segera sahkan RUU Perampasan Aset setelah Presiden komunikasi dengan ketum parpol. Korupsi rugikan negara triliunan.
Ilustrasi pengesahan UU Perampasan Aset (Foto: Net)

“Selama ini pengembalian aset menunggu eksekusi pengadilan, padahal tidak semua putusan bisa memulihkan kerugian negara secara maksimal. UU ini dibutuhkan agar pemulihan bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.

Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset harus transparan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi. Yang terpenting, undang-undang ini tidak sekadar dibuat tetapi dapat diimplementasikan secara tegas dan konsisten.

Baca Juga:  Pelajar Majalengka Ikuti Pelatihan Tehnik Melukis 3D

Kemenkum: Siapa Penginisiasi Tidak Penting

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah. Draf dan konsep RUU telah diajukan pemerintahan sebelumnya, namun belakangan DPR ingin menarik dan menyusun ulang sebagai penginisiasi.

Baca Juga:  Puan Maharani Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli di Lingkungan Pendidikan!

“Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas,” kata Supratman, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Buka Sosialisasi Penetapan Iuran Anggota Korpri
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3