“Selama ini pengembalian aset menunggu eksekusi pengadilan, padahal tidak semua putusan bisa memulihkan kerugian negara secara maksimal. UU ini dibutuhkan agar pemulihan bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.
Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset harus transparan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi. Yang terpenting, undang-undang ini tidak sekadar dibuat tetapi dapat diimplementasikan secara tegas dan konsisten.
Kemenkum: Siapa Penginisiasi Tidak Penting
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah. Draf dan konsep RUU telah diajukan pemerintahan sebelumnya, namun belakangan DPR ingin menarik dan menyusun ulang sebagai penginisiasi.
“Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas,” kata Supratman, Sabtu (7/6/2025).