Nasional

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

×

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
DPR diminta segera sahkan RUU Perampasan Aset setelah Presiden komunikasi dengan ketum parpol. Korupsi rugikan negara triliunan.
Ilustrasi pengesahan UU Perampasan Aset (Foto: Net)

“Selama ini pengembalian aset menunggu eksekusi pengadilan, padahal tidak semua putusan bisa memulihkan kerugian negara secara maksimal. UU ini dibutuhkan agar pemulihan bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.

Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset harus transparan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi. Yang terpenting, undang-undang ini tidak sekadar dibuat tetapi dapat diimplementasikan secara tegas dan konsisten.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta: Diminta atau Tidak, Penggunaan Anggaran Covid-19 Pasti Diawasi

Kemenkum: Siapa Penginisiasi Tidak Penting

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah. Draf dan konsep RUU telah diajukan pemerintahan sebelumnya, namun belakangan DPR ingin menarik dan menyusun ulang sebagai penginisiasi.

Baca Juga:  Korupsi Tak Terbendung, Bukti Gagalnya Negeri Kapitalis

“Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas,” kata Supratman, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga:  Korupsi, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3