Nasional

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar, dari Emas hingga Penginapan

×

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar, dari Emas hingga Penginapan

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Net)
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan gratifikasi atas 774 objek penerimaan, dengan total nilai pelaporan mencapai Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.

“Pada Januari, KPK menerima 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi. Laporan tersebut terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan individu,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:  Guru Non-PNS di Jawa Barat Dipastikan Terima Tunjangan Sertifikasi

Sementara pada Februari, jumlah laporan mencapai 341 dengan total 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 laporan individu.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Dari total 689 laporan yang diterima, asalnya terbagi sebagai berikut: