JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan gratifikasi atas 774 objek penerimaan, dengan total nilai pelaporan mencapai Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.
“Pada Januari, KPK menerima 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi. Laporan tersebut terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan individu,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sementara pada Februari, jumlah laporan mencapai 341 dengan total 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 laporan individu.
Dari total 689 laporan yang diterima, asalnya terbagi sebagai berikut:
- 488 laporan dari kementerian/lembaga.
- 125 laporan dari BUMN/BUMD serta anak perusahaannya.
- 76 laporan dari pemerintah daerah.