Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.
Dua hari setelahnya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga orang tersebut adalah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.




