Selanjutnya pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang.
KPK kemudian menerima hasil audit kerugian negara dari **Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.
Sehari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




