JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
Tak hanya Herman, KPK juga memperpanjang masa tahanan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan dua tersangka tersebut.
“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS dan tersangka RW untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1/2021).
KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 23 Desember 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.