JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar dalam kasus dugaan korupsi EDC BRI senilai Rp2,1 triliun. Temuan ini diperoleh dari hasil penggeledahan terhadap lima rumah dan dua kantor swasta di Jakarta pada 1–2 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Jumat (4/7/2025), bahwa temuan uang tersebut berada dalam rekening milik pihak swasta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
“Dalam perkara ini KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak untuk dimintai keterangan dan juga serangkaian kegiatan penggeledahan. Di mana dalam pengledahan tersebut KPK juga telah menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan dan juga barang bukti elektronik lainnya,” ujar Budi, dikutip Minggu (6/7/2025).
Ia juga mengatakan, pihaknya menemukan uang Rp2,3 miliar di rekening milik pihak swasta yang diduga merupakan fee dari proyek EDC BRI tersebut. Uang itu telah dipindahkan ke rekening KPK sebagai barang bukti.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita bilyet deposito Rp28 miliar milik salah satu pihak yang diduga terlibat. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami konstruksi perkara serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara.