KPK juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan keuangan internal partai. Tanpa standar transparansi yang jelas, pengelolaan dana partai menjadi sangat berisiko disalahgunakan.
“KPK turut mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” urai Budi.
Dampaknya kian serius ketika melihat besarnya biaya pemenangan yang harus ditanggung peserta pemilu. Tingginya ongkos politik ini mendorong praktik transaksional, termasuk penyuapan kepada penyelenggara pemilu demi memanipulasi hasil suara.
Celah lain yang tak kalah berbahaya adalah dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik. Pola transaksi uang fisik ini dinilai sangat rentan digunakan untuk praktik politik uang (vote buying) karena sulit diawasi.
“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” jelasnya.





