Langkah tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK memonitor penyelenggaraan pemerintahan serta mengkaji sistem administrasi lembaga negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, kajian ini memotret tiga poin penting, yakni Identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, Tata kelola partai politik berintegritas, dan Pembatasan transaksi uang kartal.
“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (27/4/2026).
Dalam penyusunannya, KPK menggandeng perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, hingga akademisi.
Hasil identifikasi mengungkap bahwa belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi menjadi salah satu pemicu utama praktik mahar.





