Sebagai solusi, KPK telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk mendorong reformasi sistem politik. KPK mendesak adanya revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk memperkuat standar kaderisasi serta sanksi hukum.
Salah satu desakan paling mendesak adalah segera dibahasnya RUU Pembatasan Uang Kartal.
KPK menilai aturan ini sebagai instrumen kunci untuk memutus mata rantai korupsi politik yang selama ini sulit dilacak.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” tutup Budi.(red)





