Nasional

KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

×

KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU di Jakarta
Kantor KPU di Jakarta. (foto: istimewa)
Kantor KPU di Jakarta
Kantor KPU di Jakarta. (foto: istimewa)

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, menilai bahwa preseden Prima yang berhasil menang di PN Jakpus dan menghasilkan putusan penundaan Pemilu 2024, tidak boleh terulang lagi

Baca Juga:  Niat Ke Warung, Pria Asal Subang Tewas Tersambar Kereta Api di Karawang

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” kata Afifudin kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023). (red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Masyarakat Aktif Awasi Konten saat Pemilu 2024

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3