KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

Kantor KPU di Jakarta
Kantor KPU di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Partai Berkarya. Hal ini menyusul tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam berkas gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU membayar ganti rugi hingga total sebesar Rp240 miliar.

Baca Juga:  Cerita Pasutri Nekat Jual Daging Celeng Demi Meraup Cuan

Tuntutan ini tercantum dalam berkas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas KPU RI.

“(memohon majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat …” bunyi poin keenam gugatan perdata tersebut, dikutip dari situs resmi PN Jakpus.

Baca Juga:  Sepekan Terakhir, Ada Lima Klaster Baru Covid-19 Muncul di Indonesia

Namun demikian, Partai Berkarya tak merinci secara detail dari mana saja sumber kerugian yang dialami mereka hingga mencapai Rp 240 miliar itu. Dalam petitumnya, Partai Berkarya hanya membaginya berdasarkan kerugian materiil dan imateriil.

Baca Juga:  KPU Akhirnya Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi, Bagaimana Tahapan Pemilu 2024?

“Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah sebesar Rp 215 miliar,” bunyi gugatan Partai Berkarya. “Kerugian immateriil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp 25 miliar”.