KPU Sebut Mantan Koruptor Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah dan Caleg

KPU perbolehkan mantan koruptor calonkan diri jadi kepala daerah dan caleg
KPU perbolehkan mantan koruptor calonkan diri jadi kepala daerah dan caleg. (foto: istimewa)

Dikatakan Hasyim, dengan adanya aturan tersebut perdebatan mengenai boleh tidaknya mantan koruptor mencalon diri di pilkada sudah ada kepastian. (red)

Baca Juga:  KPU Resmi Umumkan DCT untuk Pemilu 2024, Berikut Nama-nama Calon Anggota DPRD Subang