Nasional

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

×

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi HET minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Dia menjelaskan, selama ini ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional.

Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat, lanjut Panutan Sulendrakusuma, tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda), maka akan sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

Baca Juga:  Lagi, Tiga Orang Tambah Catatan Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor

“Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi, Kodim 0608 Cianjur Bersama PA Isbatkan Pasutri Prasejahtera

Panutan Sulendrakusuma menyebutkan bahwa KSP mendapat informasi bahwa sudah terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000.

Baca Juga:  Antisipasi Mudik, Menko Muhadjir Effendy Minta Pemerintah Daerah Pastikan Ketersediaan BBM

Dengan jumlah tersebut, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. “Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari,” tuturnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan