Nasional

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

×

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi HET minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Dia menjelaskan, selama ini ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional.

Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat, lanjut Panutan Sulendrakusuma, tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda), maka akan sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

Baca Juga:  Redam Inflasi Jelang Nataru, Prabowo Minta Telur Ayam Buat Menu MBG Diganti Ini

“Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Daisuke Sato Sebut Bobotoh Lebih Fanatik Dibandingkan Urawa

Panutan Sulendrakusuma menyebutkan bahwa KSP mendapat informasi bahwa sudah terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000.

Baca Juga:  Gandeng Bulog Bandung, Disdagin Kota Bandung Gelar Operasi Pasar di Gedebage

Dengan jumlah tersebut, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. “Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari,” tuturnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan