Nasional

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

×

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Staf Presiden (KS) meminta pemerintah daerah (Pemda) dilibatkan untuk mengawasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu di pasar.

Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma mengatakan, hal tersebut dilakukan supaya tidak ada lagi penjual yang memasang harga melebihi ketentuan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Tindak Kebun Sawit Ilegal

Menurutnya, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Saat ini, masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

Baca Juga:  Antisipasi Pemkab Purwakarta Memasuki Peralihan Musim Hujan

“Pelibatan pemda menjadi sangat krusial agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET,” kata Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:  BOR di Kota Bandung Capai 80 Persen, Pakar Minta Masyarakat Jangan Panik

“Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu,” tambahnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan