Nasional

Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasannya

×

Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | JAKARTA – Uji materi ganja medis atau aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yakni Perkara 106/PUU-XVIII/2020 atau uji materi ganja medis yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, disebutkan bahwa MK menolak seluruh permohonan para pemohon.

Baca Juga:  Bukan Kutu Loncat, Kader PDIP Subang Berbondong Pindah Ke Partai Nasdem

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Atmaprawira dan Raksapratiwi Kenalkan Aksara Sunda Sejak Dini

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Baca Juga:  Respon Satgas Saber Pungsi Soal Surat Rekomendasi PPDB Anggota DPRD Jabar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan