Nasional

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

×

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto, Bebas Lebih Cepat dari Kasus E-KTP!

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto
Setya Novanto. (foto: istimewa)

Sebagai informasi, Setya Novanto telah beberapa kali mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, baik saat perayaan Idul Fitri maupun pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Penting untuk dicatat bahwa sejumlah narapidana kasus korupsi e-KTP lainnya juga telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga mereka bisa keluar dari penjara lebih cepat.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Ambil contoh mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Keduanya divonis 12 dan 10 tahun penjara, dan meski seharusnya baru bebas masing-masing pada 2028 dan 2026, mereka telah menghirup udara bebas sejak 2022 berkat pembebasan bersyarat.

Baca Juga:  VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

Adapun putusan PK Setya Novanto ini diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, didampingi anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Baca Juga:  Ngeri! Napi Baru di Lapas Sukamiskin Harus Sungkem Dulu ke Setya Novanto
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4