Sebagai informasi, Setya Novanto telah beberapa kali mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, baik saat perayaan Idul Fitri maupun pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Penting untuk dicatat bahwa sejumlah narapidana kasus korupsi e-KTP lainnya juga telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga mereka bisa keluar dari penjara lebih cepat.
Ambil contoh mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Keduanya divonis 12 dan 10 tahun penjara, dan meski seharusnya baru bebas masing-masing pada 2028 dan 2026, mereka telah menghirup udara bebas sejak 2022 berkat pembebasan bersyarat.
Adapun putusan PK Setya Novanto ini diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, didampingi anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.