Mahfud MD Sebut Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementan

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist/Net).

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.

“KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet. Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Cianjur Semakin Panjang, Herman Suherman Dilaporkan ke KPK

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta. (Red)

Baca Juga:  Bukan Di Jabar, Kantor Desa Dibakar Warga Karena Alasan Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News