Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

×

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Munarman. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam agenda pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terdakwa eks Sekum FPI Munarman dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar Terkait Sidang Offline

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme…” tegas Majelis Hakim.

“…Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa 3 tahun penjara.” lanjut Munarman.

Baca Juga:  Balai Aqiqah dan Qurban Dilaunching, Menyembelih Dua Ekor Sapi

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan kasus tersebut menurut JPU karena Munarman dinilai tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi terorisme.

Baca Juga:  Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan