Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

×

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Munarman. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam agenda pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terdakwa eks Sekum FPI Munarman dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme…” tegas Majelis Hakim.

“…Menjatuhkan hukuman terdakwa berupa 3 tahun penjara.” lanjut Munarman.

Baca Juga:  Berikut Pesan Wali Kota Cirebon Buat Sektor Parawisata

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan kasus tersebut menurut JPU karena Munarman dinilai tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi terorisme.

Baca Juga:  Sekda Kota Cirebon Positif Covid-19, Nashrudin Azis: Saya Harus Test Swab
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan