Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram

Karikatur Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam persidangan pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte, majelis hakim menegur pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teguran tersebut dikarenakan terdakwa Napoleon Bonaparte tak kunjung tampak dalam persidangan yang diselenggarakan secara virtual pada 17 Maret 2022, hingga lebih dari waktu yang dijadwalkan.

Baca Juga:  Rekam Jejak Bahar Dai Penghina Jokowi, Kerap Lakukan Pengrusakan Dan Penyerangan

Diketahui hingga pukul 11.34 WIB, terdakwa Napoleon belum tampak hadir dalam persidangan dari pukul 10.00 WIB yang dijadwalkan.

“…Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10, kami di ruang sidang ini juga masih dipakai untuk sidang-sidang lain.” geram majelis hakim.

Baca Juga:  Bocoran Rekrutmen CPNS, Ada Alokasi Untuk Guru Honorer Dan Tenaga Medis

Menurut majelis hakim, kasus dugaan kekerasan terdawa Napoleon tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan banyak pihak. Oleh karenanya majelis berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat dipersiapkan dengan baik.

Baca Juga:  Siap-siap! Menkes Budi Sebut Puncak Lonjakan Kasus Covid-19 Bakal Terjadi Dipertengahan Juli