Mang Oded dan Kajari Musnahkan Barbuk Senilai Rp. 21 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Rudy Irmawan bersama Walikota Bandung Oded M Danial, memusnahkan barang bukti kejahatan yang bernilai total Rp. 21 miliar, Selasa (11/12/2018).

Diakui Oded pihaknya bertekad terus mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Bandung. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan musuh bersama.

“Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) agar bisa menghilangkan narkoba di Kota Bandung,” ujar Oded di sela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di halaman belakang kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (10/12/2018) sore.

Baca Juga:  Soal PTM Terbatas di Kota Bandung, Oded Minta Orang Tua Perhatikan Anaknya

Ia pun mengimbau kepada warga Kota Bandung untuk tidak tergiur oleh narkoba.

“Jika lihat jumlahnya sedikit tapi kalau dinilai miliar am. Tetapi jangan pernah tergiur oleh narkoba. Sekali tergiur akan terjerumus di dalamnya,” pesan Oded.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Rudy Irmawan mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Barang bukti tersebut diperoleh dari perkara pidana umum (Sepetember 2017-September 2018) dan perkara pidana khusus (Mei-Agustus 2018).

Baca Juga:  Terjadi Lagi! Ketua DPR RI Puan Maharani Diduga Matikan Mikrofon Anggotanya saat Rapat Paripurna

Berdasarkan data yang diperoleh, daftar barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 829, narkotika ganja seberat 202 kilogram lebih, tembakau Gorila sebanyak 100 kilogram, heroin 15 gram lebih, vape cair seberat 15,7936 gram sisa pengujian dan sabu seberat 2 kilogram lebih.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Pantai Ujung Genteng, Sebagai Objek Wisata Sukabumi

Selain itu, ada pula psikotropika berbagai merk sebanyak 10.981 tablet, terdiri dari Dumolid, Alprazolam, Riklona, Camlet, Reklona, Opizolam, Xanax, Vadimex, Zypraz, Atarax, Diazepam, Valisanbe, Esilgan, Merlopam, Esilgan, Merlopam, Clonazepam, Tramadol, Hulk Hogan, Happy Five, MDMA, Emirin, Tapal Kuda.

Selain itu, ikut dimusnahkan minuman beralkohol sebanyak 1.274 karton berisi masing-masing 12 botol atau total sebanyak 3.288 botol minuman dengan merk “Kuda Mas” dan 3.156 lainnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat