“Ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” ujar dia.
KPK memastikan akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Hanif. Namun, jadwal pemeriksaan ulang masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
“Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update,” ucap Budi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).
Dalam proses penyidikan, Heri juga sempat dipanggil sebagai saksi pada Rabu (11/6/2025).





