Ma’ruf Amin Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan, Begini Katanya

Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Foto: Dok. Setwapres).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Sering Digunakan Kritik Pemerintah, BNPT Usul Semua Tempat Ibadah Diawasi

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Ma’ruf Amin dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:  Terkuak! Ini Inisial M Borong Video Syur Dea Onlyfans yang Dimaksud

Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pekerja luas saja, lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Beberkan Alasan Kemungkinan NU dan Muhammadiyah Berbeda dalam Penetapan Idul Fitri

“Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” jelasnnya.