Ma’ruf Amin Sebut Pemerintah Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik, Jika…

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik.

Larangan peredaran rokok elektrik tersebut bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:  Ini Tiga Manfaat Puasa Menurut Ma'ruf Amin, Apa Saja?

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga:  Duh.. Puluhan Koperasi di Sukabumi Terancam Dibekukan

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

Baca Juga:  Raihan Wakaf Baru Mencapai 0,5 Persen, Ma'ruf Amin: Perlu Ada Perbaikan!