Ma’ruf Amin Sebut Pemerintah Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik, Jika…

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik.

Larangan peredaran rokok elektrik tersebut bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:  Megawati Kembali Dilantik Jadi Dewan Pengarah BPIP, Jabat Dua Periode hingga 2027

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Minta Peserta Pemilu 2024 Kendalikan Hawa Nafsu, Ini Maksudnya

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

Baca Juga:  Polda dan Pers Jalin Sinergi Berantas Hoax