Daerah

Ada 260 Pelanggaran Siaran, KPID Jabar Soroti Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak

×

Ada 260 Pelanggaran Siaran, KPID Jabar Soroti Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
KPID Jabar
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet saat kegiatan SIRAMAN di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Derasnya arus informasi digital memunculkan tantangan baru dalam perlindungan perempuan dan anak di Jawa Barat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mencatat tingginya pelanggaran siaran, yang mayoritas berkaitan dengan konten tidak ramah bagi kelompok rentan.

Baca Juga:  Kasus Bocah Curi Mobil di Bandung Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan karena Alasan Kemanusiaan

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menegaskan lembaga penyiaran memiliki peran strategis sebagai penyaring sekaligus pengarah konten di tengah maraknya informasi digital yang sulit dikendalikan.

“KPID Jawa Barat terus coba bergerak untuk melakukan literasi berkaitan dengan siaran ramah perempuan dan anak bagi lembaga penyiaran dan kawan-kawan mahasiswa,” ujar Adiyana dalam kegiatan SIRAMAN di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:  Literasi Digital Pendidikan di Bogor Bahas Perlindungan Anak di Dunia Online

Ia menilai televisi dan radio tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Sejumlah Tempat Wisata di Serdang Bedagai Diserbu Pengunjung

“Permasalahan perempuan dan anak ini adalah isu strategis yang kami tetapkan, karena memang lembaga penyiaran ini menjadi satu institusi yang bisa membantu pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234