JABARNEWS | BANDUNG – Derasnya arus informasi digital memunculkan tantangan baru dalam perlindungan perempuan dan anak di Jawa Barat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mencatat tingginya pelanggaran siaran, yang mayoritas berkaitan dengan konten tidak ramah bagi kelompok rentan.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menegaskan lembaga penyiaran memiliki peran strategis sebagai penyaring sekaligus pengarah konten di tengah maraknya informasi digital yang sulit dikendalikan.
“KPID Jawa Barat terus coba bergerak untuk melakukan literasi berkaitan dengan siaran ramah perempuan dan anak bagi lembaga penyiaran dan kawan-kawan mahasiswa,” ujar Adiyana dalam kegiatan SIRAMAN di Kampus IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai televisi dan radio tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak.
“Permasalahan perempuan dan anak ini adalah isu strategis yang kami tetapkan, karena memang lembaga penyiaran ini menjadi satu institusi yang bisa membantu pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak,” katanya.





