Ma’ruf Amin Sebut Pemerintah Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik, Jika…

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. (Foto: Kompas).

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga:  Mengenang Sosok Azyumardi Azra, Kapolri: Almarhum Cendikiawan Muslim yang Sederhana

“Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” ucap Ma’ruf Amin.

Baca Juga:  Geger! Pengembala Lembu Di Deli Serdang Ditemukan Tewas

Dia menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

“Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Pasien Covid-19 dari Warga Kurang Mampu di Cirebon

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.