Masih Ada Waktu, Berikut Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40

Program Kartu Prakerja Gelombang 40

5. Kamu bukan penerima bantuan sosial PKH, BPNT dan sosial lainnya selama pandemi covid-19.

6. Kamu bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa.

7. Dan kamu bukan direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

8. Periksa keluarga kamu, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja

Itulah prediksi ditutupnya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40, segera klik Gabung Gelombang, bagi kamu yang baru daftar atau kamu yang gagal lolos di gelombang sebelumnya jangan sampai terlambat.