Nasional

Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil!

×

Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil!

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:  Menjajal Wisata Kuliner Ciamis, Sambil Menikmati Keindahan Pantainya

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

Dia menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Tetap Kreatif, PT Yamaha Gelar Kompetisi Jingle Musik

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2