Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban sebuah perusahaan kepada karyawannya. Sesuai namanya, THR diserahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lalu seperti apa aturan pembayaran THR ini?

Baca Juga:  Shin Tae-yong Percara Diri Bisa Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto mengatakan, sesuai aturan, THR dibayarkan minimal 1 bulan upah.

Sementara pembayaran paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  Mudahkan Warga Jabar Tukar Pecahan Uang Kecil, BI Jabar Hadirkan Layanan Serambi Rupiah Ramadan

Lebih lanjut Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sehingga tidak dibenarkan jika ada perusahaan yang menunggak THR karyawannya.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Kenaikan Harga Beras Harus Diwaspadai, Ada Apa?