Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

Selain itu, Ida meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah. (Red)

Baca Juga:  Lahan Warga Kampung Tembong Gunung Bekasi Diduga Diserobot Deltamas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News