Nasional

Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Karyawan hingga 25 Persen, Ini Aturannya

×

Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Karyawan hingga 25 Persen, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengeluarkan aturan baru bagi pengusaha dan karyawan atau buruh.

Dalam aturan baru yang ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pengusaha diperbolehkan atau diizinkan memotong gaji atau upah karyawan mereka hingga 25 persen.

Baca Juga:  Pelanggan PLN Bertambah Jadi 89,15 Juta pada 2023, Paling Banyak dari Golongan Rumah Tangga

“Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” bunyi aturan tersebut yang tercantum dalam pasal 7.

Baca Juga:  Begal Gentayangan Di Bandung, Anggota Dewan Kritisi Soal Ini

Namun demikian, aturan pemotongan gaji ini yang diundangkan pada tanggal 8 Maret 2023 ini hanya berlaku bagi pengusaha yang berorientasi pada bidang ekspor alias eksportir.

Baca Juga:  Ketentuan Kenaikan UMP Tahun 2023 dan Jadwal Pengumumannya

Izin pemotongan gaji oleh pengusaha kepada karyawannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2