Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

×

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

Pengemudi Ojol Juga Berhak Mendapatkan THR

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam SE ini adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.

Baca Juga:  Heboh Pengambilan Bansos THR di ATM Cukup Gunakan KTP, Ini Faktanya

Menaker menyebut bahwa hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan layanan aplikasi didasarkan pada prinsip kemitraan yang saling mendukung dan menghargai.

Baca Juga:  Warga Berhamburan Saat Polda Sumut Semprot Disinfektan di Jalanan

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5