Pengemudi Ojol Juga Berhak Mendapatkan THR
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam SE ini adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Menaker menyebut bahwa hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan layanan aplikasi didasarkan pada prinsip kemitraan yang saling mendukung dan menghargai.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.