Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

×

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

Pengemudi Ojol Juga Berhak Mendapatkan THR

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam SE ini adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.

Baca Juga:  Gelar Aksi Besar Tuntut THR, Ribuan Driver Ojol Siap Matikan Aplikasi

Menaker menyebut bahwa hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan layanan aplikasi didasarkan pada prinsip kemitraan yang saling mendukung dan menghargai.

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira untuk Emak-emak, Ada Pinjaman Tanpa Bunga

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga:  Ingin Berwisata di Garut, Coba Kunjungi Tempat Ini
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5