Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

×

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

“Bagi pengemudi dan kurir online yang memiliki produktivitas tinggi serta kinerja baik, bonus Hari Raya diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Ini, KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak memenuhi kategori tersebut, perusahaan tetap diimbau untuk memberikan bonus sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan. (red)

Baca Juga:  Gelar Aksi Besar Tuntut THR, Ribuan Driver Ojol Siap Matikan Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5