“Bagi pengemudi dan kurir online yang memiliki produktivitas tinggi serta kinerja baik, bonus Hari Raya diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak memenuhi kategori tersebut, perusahaan tetap diimbau untuk memberikan bonus sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News