JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan di balik mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, faktor eksternal berupa putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyebab utama perubahan jadwal.
MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dari semula 13-15 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.
“Kenapa tanggal 20 Februari? Ini bukan kehendak dari pemerintah, tetapi ada faktor eksternal, yaitu putusan sela Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2025. MK kemudian merevisi peraturannya dan mempercepat putusan dismissal dari 13-15 Februari menjadi 4-5 Februari,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Tito menjelaskan bahwa dengan perubahan jadwal di MK, pemerintah melihat peluang untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang telah diputuskan dalam putusan dismissal MK.
“Jarak antara 6 Februari (jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa) dengan hasil dismissal sangat pendek. Demi efisiensi dan agar kepala daerah yang terkena dismissal bisa segera bekerja, maka kami berpikir untuk menggabungkan dua-duanya,” ujarnya.